Kejaksaan Akhirnya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Damparit di KarawangÂ
KARAWANG- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan mantan pejabat Dinas Pertanian (US) menjadi tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang (proyek damparit) Tahun Anggaran 2018. Namun belum diketahui apakah kasusnya akan dikembangkan atau tidak. Nama Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi Chaniago pun sejauh ini tak tersentuh. Penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek damparit sudah jauh-jauh hari ditunggu oleh masyarakat. Pengusutan kasus in terbilang cukup alot. Memulai pemeriksaan sejak tahun 2019, dan baru dua tahun kemudian nama tersangka diumumkan. Pangkal masalah pemeriksaan alot adalah lantaran jumlah saksi yang diperiksa oleh jaksa tidaklah sedikit. Bukan main-main jumlah saksi yang diperiksa tembus 160 orang. “Pada tahun 2018 berdasarkan peraturan menteri perdagangan, Kementan RI tentang petunjuk operasional penggunaan dana alokasi khusus LJ.120.12.2017. Dinas Pertanian Karawang mendapatkan bantuan dana alokasi khusus bidang pertanian Rp 9.228.332.000 yang bersumber dari APBN yang dalam pelaksanaannya ada pungutan liar,†Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie kepada awak media saat presscon di Aula Kejaksaan Negeri Karawang. Kamis, (22/7). Tim penyidik dari Pidana Khusus Kejari Karawang selama dua tahun terakhir marathon memeriksa 160 saksi secara intensif dari Kelompok Tani, PPL, kepala UPTD, Poktan, Gapoktan, dan P3A, GP3A, dan Dinas Pertanian. “Ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dan petugas penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang adanya tindak pidana, sehingga hasilnya tim penyidik menetapkan tersangka yaitu US (60) selaku penanggungjawab DAK parit tahun 2018,â€ujarnya. Dalam penetapan tersangka US (60), Rohayatie, berdasarkan surat ketetapan tersangka Nomor 1466-F.2.26-FD.1-07-2021 tanggal 22 juli 2021 yang melanggar UU RI tentang tindak pidana korupsi. “Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e juntong, pasal 12 ayat 1,2, dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,â€ujarnya. Sebagiaman diketahui, DAK untuk Dinas Pertanian itu pada tahun 2018 dikerjakan berupa proyek dam parit alias bendung kecil yang dibangun di 109 titik dan tersebar di hampir seluruh kecamatan yang ada di Karawang. KBE pernah mengonfirmasi hal ini kepada Kadistan, Hanafi Chaniago. Saat itu Hanafi smenuturkan, anggaran DAK 2018 untuk pembangunan dam parit tersebut mencapai Rp9,5 miliar. Kegiatan pembangunan dam parit itu, katanya, dilakukan oleh kelompok tani dengan sistem swakelola padat karya. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan dam parit tersebut dilakukan langsung oleh kelompok tani. “Peran kita hanya mentransfer uang. Jadi uang itu kita ambil dari pusat di KPN. Lalu uang tersebut kita transfer ke rekening masing-masing kelompok tani, sesuai usulan,†kata Hanafi. (wyd/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: